Sudirman Said Maju Pilgub Jakarta 2024 Lewat Jalur Perseorangan, Berapa Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan ke KPU?

| 11 May 2024 22:35
Sudirman Said Maju Pilgub Jakarta 2024 Lewat Jalur Perseorangan, Berapa Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan ke KPU?
Ilustrasi kertas dan kotak suara. (Era.id)

ERA.id - Mantan Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said dikabarkan bakal maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui jalur perseorangan.

Rencananya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sosok yang dekat dengan pengusaha kakap Jusuf Kalla itu, nantinya berpasangan dengan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri.

"Kemarin sore kami menerima tim dari Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5).

Lalu apa saja syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang hendak maju lewat jalur perseorangan?

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Nomor 532 Tahun 2024 entang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, ada jumlah syarat menimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 yang harus diserahkan ke KPU untuk lolos tahap verifikasi.

Bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," sebagaimana isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa sampai harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Adapun pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Rekomendasi