Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gula

| 15 May 2024 22:07
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gula
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) jadi tersangka kasus korupsi gula. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka baru itu ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR).

"Hasil pemeriksaan saksi (RR) ini setelah kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup, sehingga saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka selaku Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Hasil pemeriksaan, Ronny diduga mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. 

Selain itu, Ronny diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas di ruang lingkup wilayahnya.

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya. 

Kuntadi lalu menyebut Ronny diduga mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari PT SMIP karena telah membuat 26 ribu ton gula berhasil dikeluarkan dari kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD, pada Jumat (29/3) silam. RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tetapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Rekomendasi