ERA.id - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan pemerintah di tahun 2025. Rencana tersebut dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PKF) APBN Tahun 2025.
Pemerintah melakukan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan. Kenaikan tarif listrik tesebut masuk dalam kategori kebijakan transformasi jangka pendek.
"Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas," demikian dikutip dari dokumen KEM PKF APBN Tahun 2025, Rabu (29/5/2024).
Menurut pemerintah, memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN. Sehingga, sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan.
"Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangnga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah ini mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil da terkendali," katanya.
Untuk diketahui, golongan yang berhak menerima subsidi listrik diantaranya golongan rumah tangga, bisnis dan industri kecil, golongan pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi.
Lebih lanjut, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan untuk rumah tangga miskin dan rentan. Saat ini untuk rumah tangga golongan R1 450 VA dan R1 900 VA dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran. Subsidi untuk golongan R1 450 VA nantinya masih akan diberikan untuk seluruh pelanggan tanpa menyesuaikan data acuan kesejahteraan.