Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram RI Ditangkap Otoritas Arab Saudi

| 07 Jun 2024 19:30
Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram RI Ditangkap Otoritas Arab Saudi
Selebgram ditangkap jual visa haji ilegal (Antara)

ERA.id - Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal. Selebgram itu ditahan oleh petugas keamanan di Jeddah, Arab Saudi. 

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary membenarkan adanya penangkapan seorang selebgram terkait penjualan visa haji ilegal. Yusron mengatakan selebgram itu sudah ditahan oleh petugas keamanan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron, dikutip Antara, Jumata (7/6/2024).

Lalu, kata Yusron, terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah. Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah.

Yusron pun mengaku khawatir akan nasib jamaah tersebut yang bisa tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Apalagi saat ini otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia-razia di sejumlah lokasi.

"Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan," ujarnya.

Selain menggelar razia langsung di sejumlah lokasi, otoritas keamanan Arab Saudi juga menggelar razia lewat media sosial. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.

"Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," tegasnya.

Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.

"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," pungkasnya.

Rekomendasi