Cak Imin Minta MPR Sempurnakan Konstitusi, Tutup Lubang untuk Kepentingan Kelompok

| 08 Jun 2024 15:00
Cak Imin Minta MPR Sempurnakan Konstitusi, Tutup Lubang untuk Kepentingan Kelompok
Pimpinan MPR RI bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Era.id/Gabariella Thesa)

ERA.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan ada sejumlah hal yang disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam pertemuan silaturahmi di Kantor DPP PKB, Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Hal ini disampaikan Bamsoet dalam konferensi pers usai melaksanakan pertemuan tertutup yang digelar sejak pukul 10.00 WIB. Katanya, Cak Imin beserta jajaran PKB memberikan masukan untuk memperbaiki konstitusi ke depan.

“Menurut beliau untuk mengatasi UU yang ada ini tidak cukup dengan mengubah UU tapi melalui pokok pangkalnya, yaitu menyempurnakan perubahan di konstitusinya,” kata Bamsoet.

“Karena lubang-lubang kadang dimanfaatkan untuk tujuann tertentu, oleh kelompok tertentu dan seterusnya,” sambungnya.

Ke depan, PKB juga disebut Bamsoet akan mengusulkan berbagai masukan secara tertulis.

"Karena kami sudah bertekad bahwa kami akan membuat suatu legacy dokumen kearifan yang akan disampaikan ke MPR yang akan datang maupun kepada presiden terpilih,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Cak Imin menyebut banyak lubang di konstitusi yang harus disempurnakan. Sehingga, masukan mereka harusnya jadi rekomendasi bagi MPR RI ke depan.

“Mau tidak mau, MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan UUD 1945 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi,” ujarnya.

Salah satunya, kata Cak Imin, terkait dengan pembatasan kewenangan presiden. “Tidak mungkin akan lahir undang-undang lembaga kepresidenan karena uu lembaga kepresidenan itu adalah yang membuat presiden,” jelas Cak Imin.

“Sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden. Misanya, itu contoh saja,” pungkasnya.

Rekomendasi