Revisi PP Sistem Transaksi Elektronik, Kominfo Bisa Sisir dan Blokir Akun Keuangan yang Tampung Transaksi Judi Online

| 14 Jun 2024 20:33
Revisi PP Sistem Transaksi Elektronik, Kominfo Bisa Sisir dan Blokir Akun Keuangan yang Tampung Transaksi Judi Online
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (ANTARA/Fathur Rochman)

ERA.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memiliki kewenangan untuk menyisir dan mengajukan pemblokiran akun keuangan yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

Dia menyebut bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sedang dalam persiapan revisi.

"Di mana, di sini kita sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan, khususnya akun keuangan baik itu akun bank atau e-wallet (dompet digital) yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian," kata Semuel di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2024).

Semuel mengatakan selama ini tindakan Kemenkominfo hanya terbatas pada pemblokiran domain dan alamat IP dari situs atau aplikasi yang terkait dengan perjudian online.

Namun, langkah ini dianggap tidak cukup untuk menanggulangi masalah secara menyeluruh, sehingga perlu dilengkapi dengan penelusuran dan pemblokiran jalur pendanaan.

"Kalau kemarin kan hanya berdasarkan domain saja, domain dan IP address kalau mereka website, atau aplikasi itu kita blok. Sekarang kita enggak cukup itu. Kita juga pendanaannya larinya ke mana," ucapnya.

Fokus utama dalam pengajuan pemblokiran ini kata dia, adalah akun keuangan milik bandar judi. Dengan mengidentifikasi akun-akun utama, diharapkan transaksi perjudian dapat ditekan.

Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo akan berperan dalam penelusuran akun-akun keuangan yang terindikasi sebagai tempat penampungan transaksi judi online.

Adapun kewenangan untuk pemblokiran akun keuangan tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang blokirnya pasti yang punya kewenangan keuangan, kalau e-wallet ada di BI, kalau akun bank ada di OJK," kata Semuel.

"Jadi bukan kami. Kami hanya memberikan bukti-buktinya, karena enggak boleh sembarangan memblokir uangnya orang, kan ada UU (Undang-Undang) Perbankan, kecuali ada indikasi. Indikasinya pun harus diperlihatkan bukti-buktinya," tambah dia.

Lebih lanjut Semuel menambahkan bahwa dompet digital menjadi target penting karena ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengharuskan platform seperti dompet digital untuk mendata atau memverifikasi pemilik akun secara jelas.

Fenomena baru menunjukkan bahwa akun keuangan resmi seringkali digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk kegiatan ilegal, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pendataan oleh penyelenggara dompet digital.

"Ini kita harus ada kehati-hatian bagi penyelenggara e-wallet dalam mendata, pengguna harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet," kata Semuel.

Rekomendasi