Komisi VIII DPR Sebut Korban Judi Online Tak Bisa Begitu Saja Dapat Bansos

| 17 Jun 2024 20:00
Komisi VIII DPR Sebut Korban Judi Online Tak Bisa Begitu Saja Dapat Bansos
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai, korban judi online tak serta merta bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, masyarakat yang menerima bansos seharusnya mereka yang identitasnya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan untuk terdaftar pun ada parameter kemiskinannya.

"Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dilansir dari Antara, Senin (17/6/2024).

Hal yang sama juga seharusnya berlaku untuk korban judi online. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, tidak bisa hanya berdasarkan seseorang kalah judi online kemudian jatuh miskin lalu dimasukan dalam DTKS sebagai penerima bansos.

"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.

Menurutnya, ketimbang memberikan bansos, seharusnya pemerintah fokus menyusun langkah antisipasi.

"Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy banyak keluarga miskin baru yang merupakan korban judi online. Nantinya mereka bakal masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial.

Upaya itu sebagai langkah Kemenko PMK dalam menanggulangi dampak dari permainan judi online.

Belakangan, Muhadjir meluruskan pernyataannya. Dia menegaskan, bukan pelaku judi online yang menjadi sasaran penerima bansos. Melainkan pihak keluarga dari pelaku.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," kata Muhadjir dilansir dari Antara, Senin (17/6).

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata Muhadjir.

Rekomendasi