ERA.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk memulihkan layanan sesegera mungkin akibat gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN). Silmy menyebut sistem PDN itu dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup PDN di Batam dan kami upayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin," kata Silmy, dikutip Antara, Jumat (21/6/2024).
Lalu, kata Silmy, layanan keimigrasian di kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian, serta tempat pemeriksaan imigrasi di bandar udara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala akibat gangguan PDN tersebut.
Namun, Silmy memastikan masyarakat yang berada di bandara udara internasional dan akan melakukan penerbangan tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi.
Meskipun sistem sedang terkendala, kata dia, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitu pula pada saat kedatangan.
Untuk sementara, Silmy menyarankan penumpang pesawat untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terjadwal datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan data biometrik paspor, juga tetap dilayani seperti biasa.
Akan tetapi, permohonan percepatan paspor satu hari jadi belum dapat dilayani dan akan segera beroperasi kembali setelah sistem normal.
"Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan kepada masyarakat apabila sistem PDN Kementerian Kominfo sudah kembali normal dan layanan keimigrasian sudah bisa beroperasi sepenuhnya," ujar Silmy.
Sebelumnya, Silmy menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem imigrasi disebabkan Pusat Data Nasional yang bermasalah.
"Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo," kata Silmy.
Silmy mengatakan bahwa Pusat Data Nasional tersebut dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu.
"Imigrasi sebagai pengguna, di mana server kita ada di PDN," tambahnya.