Soal Pengelolaan Aset Pemerintah, KPK: Tanah Kuburan Saja Dikorup

| 03 Jul 2024 14:31
Soal Pengelolaan Aset Pemerintah, KPK: Tanah Kuburan Saja Dikorup
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penggelembungan harga atau mark up kerap terjadi dalam proyek yang dilakukan pemerintah daerah. Bahkan, pengadaan tanah kuburan juga ikut dikorupsi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Awalnya, dia menyinggung soal perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan.

"Banyak mohon maaf kami sampaikan kerawanan (korupsi) itu adalah perencanaan tidak sesuai kebutuhan," kata Ghufron, Rabu (3/7/2024).

Ghufron mengatakan, proses perencanaan itu seringkali dilakukan berdasarkan rekanan kepala daerah saat pilkada.

"Kok ada pemerintah mengadakan barang atau aset tak sesuai kebutuhan? Sesuai siapa, pak? Sesuai rekanan, pak. Karena rekanan itu yang saat pilkada dia mensupport paling banyak," jelas dia.

"Pertama, itu. Kedua, mark up harga. Di sesi perencanaan," sambungnya.

Ghufron kemudian mengungkapkan, KPK pernah mendapati kasus korupsi pengadaan tanah kuburan di salah satu kabupaten di Sumatera.

"Saya kurang tahu apakah ada sekda atau BKAD-nya hadir pada pagi hari ini. Pengadaannya pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan, pak, namanya kuburan, untuk proyek mati saja masih dikorup, pak," ungkap Ghufron.

Dia menyebut, proyek pengadaan tanah kuburan itu tidak efektif. Sebab, kondisi lahan yang dibeli tidak bisa difungsikan.

"Tanahnya miring, dnggak bisa digunakan untuk kuburan, harganya mark up, pak. Diadakan selesai, tapi tidak efektif. Tapi apa? Dipaksa untuk kemudian mengadakan tanah kuburan di tempat itu karena pemiliknya adalah ada kepentingan dengan bupatinya," ujarnya.

"Kuburan saja dikorup, pak," imbuh Ghufron.

Dia pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan berujung pada penangkapan pejabat pemerintahan. "Jangan sampai dipanggil penindakan (KPK)", tegasnya.

Rekomendasi