KPK Tahan Kadisdik Malut Irman Jakub Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

| 04 Jul 2024 22:00
KPK Tahan Kadisdik Malut Irman Jakub Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub ditangkap KPK. (Era.id/Flori)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub. Penahanan itu dilakukan usai ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

"Tersangka IJ (Irman Jakub) selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan penahanan Irman terhitung sejak 4 Juli sampai 23 Juli 2024. Dia bakal mendekam di Rutan Cabang KPK.

Asep mengungkapkan Irman sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada 18 Desember 2023. Namun, saat itu Irman tidak ditahan karena belum cukup alat bukti untuk menjeratnya.

Penyidik KPK kemudian mengembangkan dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Malut.

“Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Irman menyuap Abdul Gani dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp1,2 miliar. Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. 

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Irman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi