Respons Thita Syahrul Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pemerasan di Kementan

| 16 Jul 2024 21:40
Respons Thita Syahrul Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pemerasan di Kementan
Indiri Chunda Thita. (FB Thita)

ERA.id - Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita bilang, pihak keluarga menerima putusan hakim usai ayahnya dipenjara 10 tahun karena terbukti memeras di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

"Ya (terkait) vonis bapak, Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata Thita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7), usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan yang juga menjerat ayahnya.

Selain itu, Thita juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh SYL. "Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," ujar dia.

Saat disinggung soal impor bernilai triliunan rupiah dan pembangunan green house di Pulau Seribu yang menggunakan uang lembaga, Thita enggan memberikan tanggapannya.

Sebagai informasi, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Rekomendasi