Dituntut Pidana Empat Tahun Penjara, Eks Dirut JJC Klaim Jalan Tol MBZ Penuhi Standar

| 23 Jul 2024 13:10
Dituntut Pidana Empat Tahun Penjara, Eks Dirut JJC Klaim Jalan Tol MBZ Penuhi Standar
Sidang tanggapan terdakwa terhadap replik penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

ERA.id - Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono memastikan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat bisa digunakan oleh seluruh golongan kendaraan. Pasalnya, kata dia, Jalan Tol MBZ sudah memiliki sertifikat laik desain, laik fungsi, serta laik operasi.

"Berbagai sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Djoko dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (23/7/2024).

Selain itu dari segi keamanan dan kenyamanan mengemudi, ia menilai Jalan Tol MBZ Juga sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Di sisi lain, dirinya menuturkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset tidak pernah mengalihkan tanggung jawab pembangunan proyek Jalan Tol MBZ terhadap pekerjaan utama yang dilakukan oleh subkontraktor.

"Fakta dan kenyataannya, yang bertanggung jawab adalah KSO Waskita-Acset," tuturnya.

Mengacu pada berbagai tanggapan tersebut, Djoko berharap dan memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima jawaban serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya, yaitu membebaskan dari tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya, Djoko dituntut pidana selama empat tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Djoko diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan primer, yakni dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Dirut JJC itu dinilai telah memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi KSO Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Adapun Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Rekomendasi