KPK Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Korupsi di Semarang

| 30 Jul 2024 18:05
KPK Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Korupsi di Semarang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika sembut ada 4 tersangka kasus korupsi Pemkot Semarang. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Seiring dengan terbitnya sprindik ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada 11 Juli 2024 KPK telah menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

"Dimana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya.

Meski demikian, Tessa belum membuka identitas keempat tersangka itu. Dia hanya menyebut, empat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara, dan dua pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Kantor Wali Kota Semarang.

Rekomendasi