Batal Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto: KPK Rupanya Sangat Sibuk

| 15 Aug 2024 16:10
Batal Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto: KPK Rupanya Sangat Sibuk
Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menyebut, penyebabnya KPK cukup sibuk.

Awalnya, Hasto mengatakan, ia sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (16/8) besok. Namun, dia meminta KPK untuk mempercepat pemeriksaannya menjadi hari ini karena sejumlah alasan.

"Seharusnya saya dipanggil pada hari Jumat tanggal 16 Agustus. Namun, tanggal 16 Agustus kan ada pidato kenegaraan dari Presiden. Kemudian yang kedua kami (PDIP) juga ada diskusi," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Hasto mengungkapkan, permohonan agar pemeriksaannya dipercepat telah ia sampaikan ke KPK melalui surat secara resmi. Surat itu dikirimkan pada Senin (12/8).

"Saya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini. Dimajukan satu hari," jelas dia.

Meski sudah tiba di Gedung KPK sejak pagi, Hasto batal dimintai keterangan oleh penyidik lantaran kesibukan lembaga tersebut. Ia pun memaklumi hal ini.

"Tetapi KPK rupanya sangat sibuk, dan kami memaklumi hal tersebut," ungkap dia.

Ia menyebut, dirinya dan KPK telah sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang. Disepakati, pemeriksaan Hasto akan digelar pekan depan.

"Akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus, hari Selasa jam 10.00 pagi," ujar Hasto.

Hasto pun berjanji bakal memenuhi panggilan tersebut. Dia mengaku akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.

"Sehingga nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, KPK memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Jumat (19/7). Namun, dia tidak hadir.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza sebagai tersangka baru dalam kasus suap Ditjen Perkeretaapian (DJKA). Kini, dia telah ditahan KPK.

Penahanan terhadap Yofi dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto. Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya serga 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dalam kasus ini, Yofi diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Ia lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.

Pemberiaan ini kemudian diteruskan kepada PPK pengganti. Fee itu biasa disampaikan sejak awal lelang paket pekerjaan dilaksanakan dan Dion jadi pihak yang mengumpulkan.

Rincian pemberian itu dalam bentuk deposito atas nama Dion pada 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian bertambah menjadi Rp20 miliar yang pajaknya ditanggung.

Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan Bank BCA sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, bentuk reksa dana atas nama Dion Renato; bentuk aset berupa tanah; bentuk mobil Innova dan Honda Jazz; dan sejumlah logam mulia.

KPK pun telah menyita berbagai bukti terkait kasus ini. Rinciannya adalah 7 deposito Rp10 miliar; 1 buah kartu ATM; Uang tunai senilai Rp1 miliar berasal dari pengembalian penerimaan logam emas mulia; Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato sebesar Rp6 miliar; Delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, Purwokerto yang nilainya lebih dari Rp8 miliar.

Rekomendasi