DPRD Usulkan Opsi Pendanaan Pipanisasi untuk Maksimalkan Jangkauan Air Bersih di Jakarta

| 17 Aug 2024 23:35
DPRD Usulkan Opsi Pendanaan Pipanisasi untuk Maksimalkan Jangkauan Air Bersih di Jakarta
Ilustrasi pipa air bersih. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi menyoroti persoalan pemenuhan air bersih di Jakarta. Ia menilai, hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah provinsi (pemprov).

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jangkauan air bersih di Jakarta per April 2024 baru mencapai 69 persen.

“Saat ini, semua PDAM di seluruh Indonesia belum ada yang mencapai 100 persen cakupan,” kata Rasyidi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8/2024).

Program pipanisasi jaringan air bersih hingga 100 persen di wilayah Jakarta tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air penduduk. Namun, kebijakan tersebut dijalankan demi menghentikan penurunan permukaan tanah di pesisir Jakarta akibat penyedotan air tanah.

Rasyidi menyebut, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Pemprov Jakarta dalam mengatasi problem anggaran revitalisasi pipa air bersih. Pertama, dengan skema Penanaman Modal Daerah (PMD). Skema ini bisa dilakukan dengan mencontoh pembangunan MRT dan proyek lain.

“Bantuan dari PMD ya, seperti MRT Rp4,2 triliun, Jakpro Rp3,2 triliun dan lain lain,” ungkap dia.

Skema kedua, yakni dengan melakukan pinjaman ke bank, seperti Bank DKI. “PDAM itu kan satu badan usaha oke, kalau dia mau mencari ke bank, pinjam uang ke bank segala macam bisa. Enggak ada masalah,” ujar Rasyidi.

Rasyidi mengungkapkan, untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM JAYA. “Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” jelas dia.

“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” sambungnya.

Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi mengatakan, batas minimum pemakaian air bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan untuk kebutuhan dasar, seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut.

Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain, seperti Jepang atau China dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan.

Rekomendasi