ERA.id - Bakal calon gubernur (bacagub) Jakarta, Ridwan Kamil (RK) tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut dia, putusan ini justru akan menguntungkan masyarakat karena akan disuguhi adu gagasan dari banyak pasangan calon kepala daerah, termasuk Jakarta.
Sebagai informasi, putusan MK itu mengubah aturan pencalonan kepala daerah yang tak lagi berdasarkan perolehan kursi di DPRD. Semula, syarat parpol bisa mengusung calon sendiri dalam pilkada adalah mengantongi 22 kursi di tingkat DPRD pada Pileg.
"Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu, harus dihormati kan. Karena MK adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan, termasuk pilkada," kata Ridwan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon (kepala daerah) Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan," sambungnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini menilai, semakin banyak gagasan solutif yang ditawarkan, maka semakin bagus untuk menyelesaikan permasalah di suatu wilayah.
"Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus. Saya tidak masalah karena dengan banyak (atau) sedikitpun (pasangan calon) selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," ujar Ridwan.
Ridwan pun menyinggung saat dirinya bertarung dalam pemilihan Wali Kota Bandung melawan delapan pasangan calon. Sedangkan ketika Pilgub Jawa Barat, dia menghadapi empat pasangan calon. Ia menyebut, meski jumlah rivalnya cukup banyak, tapi bukan suatu persoalan.
"Nah, di (pilkada) Jakarta dengan dinamikanya mau sedikit maupun banyak tentunya kita melihat hasil akhir di pendaftaran," jelas dia.
Ridwan menekankan, hal yang utama setelah pilkada adalah seluruh pihak tetap harmonis. Menurut dia, menang atau kalah dalam kontestasi tersebut merupakan takdir.
"Setelahnya yang penting guyub, solutif jangan ada caci maki ada hal-hal negatif. Anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya, itu garis tangan takdir Allah," tegas Ridwan.
"Kalau berhasil, kita beradaptasi. Kalau tidak berhasil, kita juga beradaptasi, tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.
Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.
Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengubah juga isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.