KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi Usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Situbondo

| 28 Aug 2024 20:31
KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi Usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Situbondo
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo pada Rabu (28/8). Dari penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah menyita barang bukti elektronik dan dokumen.

Adapun penggeledahan itu menyasar rumah dinas Bupati Situbondo Karena Suswandi dan Kantor Pemkab Situbondo.

"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).

Tessa menjelaskan, selanjutnya tim penyidik bakal menganalisis seluruh temuan tersebut. Setelah itu, para saksi dan tersangka dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai barang bukti yang telah disita.

"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur tahun 2021–2024. Proses penyidikan dilakukan sejak 6 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, ada dua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Belum dirinci identitas lengkap kedua tersangka itu maupun konstruksi perkaranya. KPK hanya menyebut, dua tersangka itu berinisial KS dan EP yang merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.

Rekomendasi