KPK Dalami Soal Pengadaan Perangkat Keras IT di PT Telkom

| 03 Sep 2024 10:22
KPK Dalami Soal Pengadaan Perangkat Keras IT di PT Telkom
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rasuah pengadaan perangkat keras IT tahun 2017-2018 di PT Telkom beserta grup. Tim penyidik pun telah memeriksa dua saksi pada Senin (2/9).

Kedua saksi itu adalah Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Tahun 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol serta pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar.  Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan  pengadaan perangkat keras IT di PT Telkom dan grup perusahaannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).

Selain itu, tim penyidik KPK juga sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang konsultan hukum bernama Imran Muntaz (IM). Namun, ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Adapun pada kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT. Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 30 Januari 2024.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup.

Sebagai informasi, KPK mengaku tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Telkom. Kasus pertama, yakni berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kemudian, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma. Modusnya adalah kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Rekomendasi