Eko Darmanto Telah Diperiksa Terkait Pertemuan dengan Alexander Marwata, Polisi Ungkap Hasilnya

| 01 Oct 2024 09:01
Eko Darmanto Telah Diperiksa Terkait Pertemuan dengan Alexander Marwata, Polisi Ungkap Hasilnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. (Antara)

ERA.id - Polisi mengatakan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto untuk didalami perihal pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Di antaranya (saksi yang) telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Selasa (1/10/2024).

Eko dimintai keterangan pada 6 Mei lalu. Namun, Ade tak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Eko. Dia hanya menambahkan sebanyak 19 saksi telah diperiksa.

Pihak lain yang telah dimintai keterangan ialah ahli pidana dan ahli hukum acara pidana. Mantan Kapolresta Solo ini menyebut pihaknya profesional dalam mengusut perkara Alexander tersebut.

"Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi di KPK.

Kombes Ade Safri menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024 silam. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.

"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/9).

Perwira menengah Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.

Rekomendasi