ERA.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebutkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pemeriksaan tersebut juga sudah dilakukan sejak 2023.
"Sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Voi.id, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan Tom Lembong menjalani pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada 29 Oktober. Penyidik melakukan gelar perkara hingga menemukan alat bukti yang cukup untu menetapkan Tom sebagai tersangka.
"Murni ini penegakan hukum," kata Harli.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula pada kementerian perdagangan pada 2015-2016. Tom memberikan ijin impor gula meski kondisi Indonesia mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menceritakan Indonesia mengalami surplus gula pada 2015. Tapi kementerian perdagangan malah memberikan ijin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun yang bersangkutan adalah satu TTL selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," kata Qahar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).