ERA.id - Presiden Partai Buruh yang juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sepakat bahwa pemerintah tak perlu teburu-buru menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) terkait upah minimum. Diperlukan pembahasan yang lebih detail agar tidak merugikan buruh maupun pengusaha.
Hal itu disampaikan usai bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Pembahasan terkait pengupahan perlu dilakukan dengan hati-hati.
"Kami, serikat buruh setuju saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan sesuai arahan beliau tadi, kami setuju," kata Said.
Awalnya, serikat-serikat buruh mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas serta menerbitkan permenaker terkait upah minimum sesuai putuasan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan, upah minimun sudah harus diberlakukan per 1 Januari 2024. Sementara Permenaker harus sudah terbit paling lambat per 21 Novemver 2024. Hal itu juga tercantum dalam putusan MK baru-baru ini.
Namun, setelah bertemu pimpinan DPR bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mereka bersekapat bahwa permenaker tidak perlu diterbitkan pada 21 November mendatang.
Menurutnya, tak ada masalah jika permenaker terkait upah minumum diterbitkan di bulan Desember, atau bahkan satu hari sebelum diberlakukan.
"Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja dikeluarkan," kata Said.
"Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan post major, dimana keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan," imbuhnya.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah segera mempersiapkan permenakar terkait upah minimum. Namun pembahasannya tidak tergesa-gesa.
"Kami udah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk permenakernya, walaupum tidak perlu terburu-buru," kata Supratman.