Kejagung Kembali Periksa 3 Hakim dan Zarof Ricar untuk Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Tannur

| 06 Nov 2024 13:01
Kejagung Kembali Periksa 3 Hakim dan Zarof Ricar untuk Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Tannur
Tersangka Zarof Ricar. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada Rabu (6/11/2024) hari ini.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR di Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).

Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sebelumnya pada Selasa (5/11) kemarin, tiga hakim itu, Zarof, kemudian Ronald Tannur, ayah Tannur yang bernama Edward Tannur, dan adik Tannur berinisial CT, diperiksa penyidik Kejagung.

Harli belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan kemarin. Dia hanya menambahkan ayah dan adik Tannur tidak kembali dimintai keterangan pada hari ini.

"Hari ini nggak ada (pemeriksaan ke ayah dan adik Tannur)," ucapnya.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Tannur. Pengacara Tannur, Lisa Rahmat turut ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya. Kejagung lalu menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meirizka melakukan suap ke tiga hakim PN Surabaya dibantu Lisa Rahmat.

Rekomendasi