Persembunyian Shabirin Noor Mulai Terdeteksi, KPK Lacak Beberapa Lokasi

| 09 Nov 2024 09:00
Persembunyian Shabirin Noor Mulai Terdeteksi, KPK Lacak Beberapa Lokasi
KPK deteksi lokasi Shabirin Noor (Era.id/Angga)

ERA.id - Pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Shabirin Noor alias Paman Birin mulai terdeteksi. Ia dilaporkan berpindah ke beberapa lokasi yang kini terdeteksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melacak beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.  

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi dimana yang bersangkutan ini bisa ditemukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Antara, Sabtu (9/11/2024).

Tessa tidak bisa mengungkapkan apa saja metode yang digunakan penyidik dalam pencarian tersebut. Dia memastikan bahwa tim penyidik terus bergerak di lapangan untuk menemukan Paman Birin.

"Masih ada informasi-informasi, yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan mengamankan enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus tersebut.

Para tersangka lain dalam kasus tersebut adalah para pihak yang terjaring dalam OTT, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.

Kemudian Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.  

Lalu dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kedua pihak swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemberi suap.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar dan pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar.

Selain itu​​​​​​ pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

Rekomendasi