Dulu Ditangkap, Kini Polri Jadikan Gunawan Sadbor Duta Anti Judi Online

| 11 Nov 2024 15:40
Dulu Ditangkap, Kini Polri Jadikan Gunawan Sadbor Duta Anti Judi Online
TikTokers Gunawan 'Sadbor'. (Istimewa)

ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah menangguhkan penahanan TikTokers Gunawan 'Sadbor' terkait kasus promosi judi online. Polri juga menjadikan konten kreator asal Desa Bojongkembar itu sebagai duta anti judi online.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Gunawan 'Sadbor' saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti judi online," kata Sigit.

Dia mengatakan, pihaknya memang sebelumnya menangkap Gunawan atas dugaan promosi judi online. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga marketing pemberi gift kepada yeng 'Sadbor'.

Bekalangan, Polri mendapat kritikan dari publik lantaran dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus judi online. Sebab kurang tegas menindak artis-artis besar yang juga pernah mempromoisikan judi daring.

"Intiny, terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan, dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti judi, sebaliknya mereka juga memanfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang ada di belakang mereka," kata Sigit.

Sebelumnya, Polres Sukabumi resmi menetapkan Gunawan (38), pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs judi online. Penetapan tersebut berdasarkan sejumlah bukti.

"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dilansir dari Antara, Sabtu (2/11).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan, beserta sejumlah rekannya.

Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.

Rekomendasi