3,5 Jam Baleg Sepakati Bawa Revisi UU DKJ ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR

| 11 Nov 2024 21:50
3,5 Jam Baleg Sepakati Bawa Revisi UU DKJ ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR
Ilustrasi rapat Baleg DPR. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati membawa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagai usul inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pembahasan revisi UU DKJ di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat.

Pembahasan revisi UU DKJ terbilang sangat kilat, karena hanya berlangsung sekitar 3,5 jam.

Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Rekomendasi