Soal Coblosan Pilkada 2024 Jadi Libur Nasional, Mensesneg: Setelah Presiden Pulang Kita Tetapkan

| 13 Nov 2024 15:35
Soal Coblosan Pilkada 2024 Jadi Libur Nasional, Mensesneg: Setelah Presiden Pulang Kita Tetapkan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, sepulangnya Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri, pemerintah akan langsung menetapkan pencoblosan Pilkada 2024, pada 27 November, menjadi hari libur nasional.

"Segera setelah bapak presiden kembali kita akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Dia mengatakan, soal hari libur nasional saat pencoblosan Pilkada 2024 sudah dikoordinasikan. Pemerintah saat ini sudah mengirimkan surat prihal hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau libur nasional kami sudah kordinasi. hari ini sudah dikirimkan surat dari KPU," kata Prasetyo.

Dia mengatakan, keputusan ini sudah berdasarkan undang-undang. Menurutnya, saat pencoblosan pemilu maupun pilkada memang seharusnya menjadi hari libur nasional.

Terlebih, Pilkada 2024 untuk pertama kalinya dilakukan pencoblosan serentak.

"Karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten, memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," katanya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di 27 November 2024," kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11).

Rekomendasi