ERA.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura menegaskan bahwa layanan pengaduan masyarakat Lapor Mas Wapres bukan program pribadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Istana juga menekankan bahwa program Lapora Mas Wapres merupakan program pemerintah, sehingga Presiden Prabowo Subianto juga turut mengetahuinya. Prita menekankan program itu bukan inisiatif dari Gibran Rakabuming Raka.
"Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah, yang artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan dan seluruh kementerian/lembaga di bawah pemerintah ini semua bergerak," kata Prita, dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).
Meski layanan "Lapor Mas Wapres" diumumkan ke publik lewat instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming, program tersebut dijalankan oleh pemerintah dan melibatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, program Lapor Mas Wapres merupakan inisiatif pribadi Wakil Presieden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Prasetyo mengatakan tidak ada arahan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait program tersebut.
"Kalau (arahan dari Prabowo) secara langsung, tidak ya. Kalau bentuk (programnya) ya dari Pak Wapres," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Adapun layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta terus dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota per hari 50-60 aduan.
Selain lewat jalur tatap muka atau secara langsung, masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 081117042207.