Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak!

| 26 Nov 2024 16:03
Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak!
PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Tom Lembong. (Era.id/Sachril Agustin).

ERA.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas oleh karena termohon telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan hukum, dan oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Tumpanuli saat sidang di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Penetapan tersangka Tom Lembong sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka.

"Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tambahnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rekomendasi