Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

| 10 Dec 2024 19:05
Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpipas) Yusril Ihza Mahendra. (Antara).

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang pembahasan soal Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) jadi lembaga penyidik tunggal, masih terbuka. Saat ini pembahasan masih dilakukan.

"Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Yusril menyebut ikut mewakili pemerintah di DPR ketika pembentukan KPK pada 2003. Ketika itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” tegasnya.

Hanya saja, 20 tahun kemudian penegak hukum seperti, Polri dan Kejaksaan Agung disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi. Sehingga, muncul wacana lembaga penyidik tunggal meski penerapannya harus diikuti perubahan undang-undang.

Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.

“Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

Rekomendasi