ERA.id - Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Namun mereka baru mulai efektif bekerja pada 20 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 161P/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
"Pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, kedua, ketiga, dan keempat terhitung mulai tanggal 20 Desember 2024," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.
Terpisah, Ketua KPK periode 2019-2024 Nawawi Pomolango mengatakan, serah terima jabatan juga akan digelar pada Jumat (20/12).
"Informasi dari Pak Sekjen seperti itu (sertijab dilaksanakan pada 20 Desember). Kami dengar saja gitu, kalau masih diberi kesempatan datang, datang," ujarnya.
Setelah serah terima ini, pimpinan dan dewan pengawas komisi antirasuah periode 2024-2029 baru akan melaksanakan tugasnya. Sehingga, Nawawi dan pimpinan periode 2019-2024 masih membereskan pekerjaan yang tertunda.
"Mereka (pimpinan baru) anti melaksanakan ini (pengambilan keputusan) kalau sudah ada serah terima saya pikir," tegas dia.