Said Abdullah Klaim HUT PDIP Tak Terganggu dengan Status Hasto Sebagai Tersangka

| 08 Jan 2025 15:15
Said Abdullah Klaim HUT PDIP Tak Terganggu dengan Status Hasto Sebagai Tersangka
Ketua DPP PDIP Said Abdullah pastikan perayaan HUT ke-51 PDIP tak terganggu. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, perayaan HUT ke-51 partainya tak terganggu dengan kasus hukum yang menyandung Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.

"Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun, karena ini agenda partai," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Perayaan HUT ke-51 PDIP tetap akan digelar pada Jumat (10/1). Namun akan digelar secara sederhana di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Seluruh DPD hingga DPC akan mengikuti HUT ke-51 PDIP melalui telekonferense. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dijadwalkan akan memberikan pengarahan.

"(HUT PDIP) tetap hari Jumat pukul 13.30 dari DPP, DPD, dan DPC semuanya untuk lewat Zoom, mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum, setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah," kata Said.

Lebih lanjut, dia meminta semua pihak tidak membenturkan kasus hukum yang menjerat Hasto dengan agenda-agenda partai. Lagipula, kasus tersebut merupakan kasus lama.

Terkait Hasto yang meminta pemamggilan dijadwalkan ulang karena bertepatan dengan tahapan HUT ke-51 PDIP, menurutnya wajar saja. Sebab Hasto masih menjabat sebagai sekjen.

"Jangan kemudian, wah ini kebetulan mementumnya HUT partai, padahal sebelum hut partai juga sudah dipanggil. Tapi juga pada saat yang sama harus dihormati kesibukan Pak Hasto ketika menghadapi tanggal 10 Januari, hari ulang tahun partai," ujar Said.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.

Rekomendasi