Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kapolri: Harus Dituntaskan!

| 08 Jan 2025 15:45
Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kapolri: Harus Dituntaskan!
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Sudah setahun lebih, polisi juga belum juga menyelesaikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus itu merupakan pekerjaan rumah (PR) yang akan segera diselesaikan.

"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebelumnya menegaskan jika kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL akan segera diselesaikan.

"Kalau untuk Pak Firli ini hampir ada dua perkara sebenarnya. Yang satu sebenarnya sudah firm, tinggal memenuhi empat petunjuk. Kalau kita bilang formil dan materiil, lebih banyak sifatnya materiil dan itu hanya cross check. Itu dan mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto saat konferensi pers Rilis Akhir Tahun Polda wartawan, Selasa (31/12/2024).

Rekomendasi