ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak pernah mempengaruhi saksi untuk menargetkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan.
"Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapa pun, tapi kami akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/1/2025), dikutip dari Antara.
Asep mengatakan salah satu tugas penyidik adalah mengumpulkan informasi dan data soal pasal yang dipersangkakan dari para saksi. Hal tersebut juga diperkuat dengan salah satu pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menanyakan apakah saksi berada dalam tekanan saat memberikan keterangan.
"Kami (penyidik) tugasnya bertanya, saksi-saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Makanya di dalam berita acara ada satu pertanyaan, nanti di akhir setiap berita acara 'Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa?' Ada pertanyaan itu di dalam berita acara," kata Asep.
Perwira Polri berbintang satu itu mengatakan bahwa saksi harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan, sehingga keterangan yang diberikan saksi sesuai dengan apa yang saksi lihat, saksi dengar, dan saksi alami.
Keterangan saksi-saksi juga akan diuji di pengadilan, sehingga saksi yang memberikan keterangan di bawah paksaan tentu akan terungkap saat diuji di persidangan.
"Jadi saksi itu harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan. Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain gitu. Itu menjadi tidak valid keterangannya," ujarnya.
Asep mengatakan penyidik KPK sangat profesional dalam menjalankan tugasnya karena tindakan-tindakan mempengaruhi saksi akan kontraproduktif dengan proses penegakan hukum.
"Jadi kami penyidik tentu akan sangat profesional di dalam melaksanakan penyidikan ini, tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sidang pengadilan," kata Asep.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang apabila ada pihak-pihak yang punya opini berbeda dengan apa yang disampaikannya. Namun, dia memastikan penyidik KPK sangat profesional dalam bekerja dan bebas dari intervensi.
Dia memastikan hasil kerja para penyidik KPK akan dibuktikan di hadapan hakim dan terbuka kepada publik.
"Kalau pendapat dan lain-lain ya kami juga tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya. Ya nanti lihat saja di persidangan seperti itu," ujarnya.