Jelang Diperiksa KPK, Hasto Pelajari Hak Sebagai Tersangka

| 12 Jan 2025 12:30
Jelang Diperiksa KPK, Hasto Pelajari Hak Sebagai Tersangka
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Istimewa).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1) besok. Hasto mengaku sudah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari," kata Hasto di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Dia memastikan akan menghadiri pemanggilan KPK besok. Dia pun berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

"Karena ini kan sudah persoalan cukup lama, dan sesuaii dengan komitmen, saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya," kata Hasto.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto pada Senin (6/1), namun berhalangan hadir karena tengah mempersiapkan HUT ke-52 PDIP. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Belakangan, Hasto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Rekomendasi