Gerindra: Parliamentary Threshold 4 Persen Jangan Diubah, Nanti Membingungkan

| 16 Jan 2025 06:30
Gerindra: Parliamentary Threshold 4 Persen Jangan Diubah, Nanti Membingungkan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen sebaiknya tidak perlu diubah. Sebab, hanya akan menimbulkan kebingungan.

"Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold empat persen ya sudah gitu, jangan diubah-ubah, nanti malah membingungkan," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Meskipun kemungkinan ambang batas parlemen dihapuskan seperti ambang batas pencalonan presiden bisa terjadi, namun dia meminta semua pihak tidak berandai-andai.

Dia meminta sebaiknya saat ini tetap berpegang pada aturan ambang batas parlemen empat persen.

"Sampai sekarang parliamentary threshold tetap empat persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku," kata Muzani.

"Kita tidak berprasngka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi," sambungnya.

Lagipula, hingga saat ini DPR belum membicarakan perubahan ambang batas parlemen. Dia meyakini DPR masih berpegang pada syarat ambang batas yang berlaku.

"Kalau daru sisi parlemen DPR, saya rasa tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni empat persen. Kalau DPR kan berpegang kepada formal apa yang sudah disepakati," ujar Ketua MPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

Rekomendasi