ERA.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan, Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membenarkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, diterbitan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 silam. Namun dia tak tahu menahu soal hal tersebut.
Informasi tersebut diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Iya, (HGB pagar laut Tangerang terbit) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, dia mengaku tak mengetahui adanya HGB terkait pagar laut di Tangerang tersebut. Sebab, AHY baru bergabung di Kabinet Indonesia Maju sebagai menteri ATR/BPN pada tahun 2024.
Adapun AHY saat itu menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) oleh Jokowi. Diketahui, mantan Panglima TNI itu menjabat sebagai menteri ATR/BPN sejak 2022.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan 2023, sekalilagi karena itu sudah keluar, saya masuk (jadi menteri ATR/BPN) kan 2024," ucap AHY.
Meskipun menggantikan tugas Hadi memimpin Kementerian ATR/BPN, Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengaku tidak seluruh sertifikat HGB dia tinjau satu persatu. Kecuali jika ada laporan dari masyarakat.
Namun menurutnya, selama menduduki jabatan itu, tidak pernah ada laporan dari masyarkat yang mempermasalahkan prihal HGB perairan di Tangerang.
"Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi, yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya," ucap AHY.
Dia mengatakan, wajar jika dirinya tak meninjau ulang apa saja yang sudah ditandatangani oleh menteri sebelumnya. Karena sertifikat HGB yang sudah diterbitkan sebelumnya cukup banyak.
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk keterbukaan," ucapnya.
"Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dirasakan tidak pas dan perlu mendapatkan atensi dalm hal ini Kementerian ATR/BPN, tentu kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai hukum dan aturan yang berlaku," sambung AHY.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah melalui kementerian terkait masih terus menginvestigasi dan menindaklanjuti adanya pagar laut tang terbentar sejauh 30 kilometeri di perairan Kabupaten Tangerang.
Salah satunya dugaan pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN," kata AHY.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.
PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.