Menteri HAM Minta ASN Patuhi UU Soal Perkawinan dan Poligami

| 22 Jan 2025 12:30
Menteri HAM Minta ASN Patuhi UU Soal Perkawinan dan Poligami
Menteri HAM (Antara)

ERA.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta ASN memedomani Undang-undang Perkawinan mengenai poligami. Seruan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang menjadi polemik. 

"ASN itu ikuti saja aturan undang-undang. Karena itu siapapun, ikuti saja yang tertulis menurut undang-undang," kata Natalius Pigai, dikutip Antara, Rabu (23/1/2025). 

Dalam Undang-undang Perkawinan, Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Apabila seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi