Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Terkendala Faktor Cuaca dan Keramba

| 28 Jan 2025 16:30
Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Terkendala Faktor Cuaca dan Keramba
Ilustrasi pagar laut. (Antara).

ERA.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan, proses pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten terkendala beberapa hal. Salah satunya cuaca.

Selain itu, keramba di sekitar pagar laut juga menghambat kapal-kapal yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.

"Banyaknya keramba serta tinggi 2,5 meter berukuran besar mengganggu manuver kapal menarik bambu," kata Made, dilansir dari Antara, Selasa (17/1/2025).

Diketahui, pembongkaran pagar laut dilakukan oleh tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan.

Proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer telah berlangsung selama sepekan. Meski mengalami kendala, saat ini tersisa 18,7 kilometer yang sudah terbongkar.

"Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer," kata Made.

Sebagai informasi, TNI Angkatan Laut telah mengerahkan sejumlah peralatan untuk membongkar pagar laut, seperti dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, serta dibantu puluhan kapal nelayan.

Sebelumnya, panjang pagar laut 30,16 kilometer berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.

Rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Kemudian melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan adanya sertifikat tanah di lokasi pagar laut.

Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk titik yang jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.

Rekomendasi