ERA.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah skema jadwal masuk para aparatur sipil negara (ASN) dengan memperbolehkan WFA (work form anywhare) atau bekerja dari mana saja sebanyak dua kali dalam sepekan, dan cukup bekerja dari kantor atau WFO (work form office) hanya tiga kali sepekan. Hal ini merupakan langkah awal penghematan atau efisiensi anggaran.
"Formula dua hari WFA dan tiga hari WFO sebagai langkah awal efisisensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu," ujar Kepala BKN Zudan Arif dikutip dari keterangan tertullis, Sabtu (8/2/2025).
Kebijakan WFA dan WFO ini diterapkan sebagai implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpers tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki," kata Zudan.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, dengan adanya efisiensi juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
"Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai," kata Zudan.
Kebijakan WFA dan WFO bagi ASN di BKN juga diharapakan akan melahirkan berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan. Sekaligus untuk meenemukan pegawai yang bertalenta.
"Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan," kata Zudan.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran. Arahan tersebut dituangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam beberapa kesempatan, Prabowo menyoroti pemborosan untuk sejumlah program seperti perjalanan dinas hingga acara seremonial. Atas dasar itulah, dia meminta seluruh kementerian dan lembaga memangkas anggaran yang tidak perlu demi penghematan.