Resmi Ditahan, Hasto Kristiyanto: Sejak Awal Saya Dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi

| 20 Feb 2025 19:20
Resmi Ditahan, Hasto Kristiyanto: Sejak Awal Saya Dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi menjadi tahanan KPK. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, sejak awal sudah siap menerima konsekuensi hukum apapun atas kasus hukum yang menjeratnya. Konsekuensi itu akan dihadapinya dengan kepala tegak.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Dia ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam.

"Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Selama delapan jam menjalani pemeriksaan, dia mengaku dicecar 62 pertanyaan dari penyidik KPK. Seluruh pertanyaan dijawab dengan kooperatif walaupun ada beberapa hal yang diulang-ulang.

Dia menegaskan, tidak pernah menyesal dan akan terus berjuang. Penahanan dirinya justru diharapkan menjadi momentum bagi KPK untuk membuktik diri dalam penegakan hukum.

"Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali," kata Hasto.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjanng sesuai kebutuhan penyidik.

“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo.

Setyo menyebut dalam kasus ini ada 53 saksi dan enam orang ahli yang dimintai keterangan.

“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik serta barang-barang lainnya,” tegasnya.

Hasto kemudian dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait perintangan penyidikan, Setyo bilang, prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Rekomendasi