Menhut Bakal Cabut PBPH 'Nakal', Buka Ruang untuk Pihak Swasta

| 27 Feb 2025 19:30
Menhut Bakal Cabut PBPH 'Nakal', Buka Ruang untuk Pihak Swasta
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bakal mencabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi pihak swasta.

Dia mengatakan, penertiban PBPH tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH- PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik  yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan  benar," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

Adapun Kementerian Hutan (Kemenhut) telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektar. 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.

Menhut Raja Antoni mengatakan pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain.

"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Menhut Raja Antoni.

Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.

"Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan," kata Menhut Raja Antoni.

"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," sambungnya.

Rekomendasi