ERA.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi keputusan pemerintah yang mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, keputusan itu bukan hanya mempercepat kinerja pemerintah, tetapi juga memberi kepastian bagi CASN maupun CPPPK yang sudah lama menanti.
"Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menyambut positif langkah pemerintah yang mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK. Hal ini akan memberi kepastian bagi ribuan calon ASN yang telah menanti," kata Rifqi dikutip dari keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan, pemerintah telah memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR terkait permintaan penundaan pengangkatan dari lebih dari 280 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah menjanjikan selamat-lambatnya pengangkatan CASN selesai pada Juni 2024 dan CPPPK di Oktober 2025.
"Penundaan ini dikarenakan kebutuhan untuk melakukan persiapan teknis dan administrasi yang lebih matang, termasuk aspek penggajian dan keuangan," kata Rifqi.
Politisi NasDem itu meyakini, percepatan pengangkatan CASN dan CPPPK akan berdampak positif bagi pemerintahan yang efisien dan profesional. Dia meminta semua pihak terkait untuk bekerja sama demi mewujudkan tujuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/3).
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.