ERA.id - Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq menegaskan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang mengalami pengurangan takaran bukan merupakan berasa Bulog.
"Bukan, itu bukan punya Bulog. Itu palsu, dan itu beritanya nggak benar itu. Gambarnya (video) begitu, jadi itu bukan (punya Bulog)," kata Marga, dikutip Antara, Minggu (23/3/2025).
Lalu, kata Marga, isu tentang pengurangan takaran itu tidak benar karena beras SPHP yang asli dari Bulog sesuai dengan takaran. Artinya, ketika kemasan menunjukkan 5 kg, maka isinya pun dipastikan 5 kg.
Oleh karena itu, Wadirut Bulog mengklaim bahwa beras SPHP kemasan yang ada dalam video dan tersebar (viral) di media sosial itu menurutnya beras SPHP palsu.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kembali disalurkan melalui operasi pangan murah demi menjaga stabilitas harga selama bulan puasa Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 2025.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa Operasi Pasar Pangan Murah yang dihadirkan di seluruh Indonesia merupakan upaya pemerintah agar masyarakat dapat lebih tenang dan nyaman selama Ramadan hingga Idulfitri.
"Tentu pemerintah tidak hanya membantu masyarakat melalui satu program Operasi Pasar Pangan Murah saja, ada pula program SPHP beras yang telah dikucurkan kembali," kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/3).
Ia menekankan, apabila masyarakat menemukan harga beras SPHP melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah, agar segera dilaporkan sehingga bisa ditindak tegas. Hal itu sebagai komitmen pemerintah.
Adapun beras SPHP dengan harga khusus turut dijual di Operasi Pasar Pangan Murah yakni Rp12.000 per kg pada Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi).
Untuk Zona 2 (Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan) adalah Rp12.300 per kg. Pada Zona 3 (Maluku dan Papua) Rp12.600 per kg.
Sementara untuk penjualan di tingkat pedagang pengecer diberlakukan sesuai ketetapan HET beras medium, antara lain Rp12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, lalu Bali dan Nusa Tenggara Barat serta Sulawesi.
Sedangkan harga Rp13.100 per kg ditetapkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung lalu Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp13.500 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.