Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta di Kasus Suap dan Perintangan

| 03 Jul 2025 14:27
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta di Kasus Suap dan Perintangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara. (Istimewa).

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya pidana penjara, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.

Tuntutan itu diberikan jaksa berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk salah satu yang memberatkan, Hasto dinilai tak mengakui perbutananya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sementara untuk hal meringankan, Hasto dianggap telah bersikap sopan selama proses persidangan. Kemudian, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi