ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.
Salah satu poin harmonisasi dari rancangan perundang-undangan tersebut yaitu mengatur ketentuan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat menteri. Sebelumnya, posisi ini hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.
"Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, (yaitu) Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi penyelenggara haji dan umrah, yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam draf harmonisasi tersebut juga mengatur pembagian visa haji Indonesia, menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap jamaah haji.
"Pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," kata Iman.
Selain itu juga mengatur mekanisme biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 dan 2027 akan diatur pada 2025. Sedangkan untuk 2028, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
"Menyisipkan satu pasal yang ini pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mengubah judul BAB 12A yang sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat," ujar Iman.
Selanjutnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di parlemen menyepakati draf harmonisasi revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna terdekat.
"Demikian pandangan mini fraksi yang menyatakan 100 persen bulat menyatakan menyetujui untuk harmonisasi pembulatan dan konsepsi... Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya," kata Bob.