ERA.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsudin mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan upaya operasi militer selain perang (OMPS) untuk menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI), AP. Diketahui, AP yang dikenal sebagai selebgram ditahan pemerintah Myanmar.
Dia mengatakan, sudah mencoba berkomunikasi dengan menteri pertahanan Myanmar melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
"Karena mereka menginsyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada menteri pertahanan. Saya menunggu itu, tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, bukan itu langkah kita," kara Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dia menegaskan, pemerintah akan mengupayakan jalur diplomasi pertahanan. Sebab, pemerintahan Myanmar saat ini dipimpin oleh rezim militer.
"Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan. Karena yg kita hadapi pemerinah yang sedang melaksanakan satu rezim junta sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," kata Sjafrie.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan seorang selebgram berinisial AP di Myanmar. Kemlu RI menegaskan pihaknya akan terus memantau situasi yang terjadi.
Dalam pernyataan resmi Kemlu RI, dikatakan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar. Ia ditangkap atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," demikian pernyataan Kemlu RI, dikutip Selasa (1/7).
Pernyataan itu juga menyebutkan sejak Kemlu RI dan KBRI Yangon mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung berupaya memberi pelindungan kepada AP. Kemlu RI dan KBRI Yangon juga mengirim nota diplomatik serta akses kekonsuleran untuk AP selama menjalani pemeriksaan.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," jelas Kemlu RI.