Kerennya Istana, Ngomong Manis soal Transfer Data ke Amerika, tapi Doxing Bagaimana?

| 24 Jul 2025 07:21
Kerennya Istana, Ngomong Manis soal Transfer Data ke Amerika, tapi Doxing Bagaimana?
Hasan Nasbi (Antara)

ERA.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengaku kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat cuma untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu. Sebelumnya, Pemerintah manut dengan permintaan Presiden Donald Trump cs soal pemindahan data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat.

"Tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan pula kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tetapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam.

Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data untuk barang dan jasa tersebut merupakan bagian dari manajemen strategi, seperti produk kimia gliserol sawit yang bisa diolah menjadi bahan baku pupuk, bahkan bom. Perdagangan barang seperti ini, kata Hasan, membutuhkan transparansi data agar tidak menjadi produk yang bisa membahayakan.

Hasan menekankan bahwa barang tertentu yang bisa memberikan manfaat, sekaligus bahaya, membutuhkan keterbukaan data penjual dan pembeli.

Ia pun membantah kesepakatan pemindahan data antara Pemerintah Indonesia dan AS mencakup data pribadi. Hal itu karena Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Doxing merajalela

Ucapan Hasan itu terdengar manis, namun fakta di lapangan berkata lain. Doxing masih kerap dijumpai. Data pribadi yang mestinya terjaga, di tangan negara, malah dipertanyakan keamanannya. Seperti dalam kasus laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Bareskrim Polri pada Senin (13/1/2025) silam.

Penelitinya ICW, Diky Anandya didoxing usai mengkritik Presiden Jokowi perihal disebut presiden terkorup di dunia dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Dalam laporannya, ICW menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

"Karena apa yang disampaikan oleh kawan kami oleh ICW berkaitan dengan masuknya nama Presiden Jokowi dalam OCCRP. Itu yang kemudian kami sampaikan ke publik lewat siaran pers, media dan bersambut dengan upaya doxing seperti itu," ujar Peneliti ICW, Tibiko Zabar.

Tibiko menambahkan upaya doxing itu tak hanya melanggar privasi data pribadi, tapi juga bagian dari upaya mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan.

"Sebab apa? Kami melihat ini ada tren kerap kali berulang, ketika masyarakat sipil melayangkan kritik kemudian bersambut ada upaya doxing dan serangan digital lain," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus menerangkan Diky juga diancam akan dibunuh selain disebar data-data pribadinya. Selain itu, dia diduga diintimidasi dengan kata-kata kasar melalui nomor asing.

"Kami tentu tidak terfokus melakukan melaporkan akun tertentu begitu ya tapi kami menyertakan peristiwa doxing itu," ucap Andri.

Mereka pun berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.

Rekomendasi