ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolosi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lsmbong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memgatakan, keputusan ini berdasarkan surat presiden (surpres) dan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sementara pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto berdasarkan Surpres Nomor 42/pres/072025, tertanggal 30 juli 2025.
"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Diketahui, Tom Lembong menjadi tersangka dan dikenaman hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula.
Sementara Hasto Kristiyanto dikenakan hukuman 3,6 tahun penjara atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.