Fatwa MUI: Program JKK dan JKM dari BPJS TK Sudah Sesuai Syariah

| 21 Oct 2025 05:00
Fatwa MUI: Program JKK dan JKM dari BPJS TK Sudah Sesuai Syariah
Pihak MUI bersama pejabat BPJS TK.

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam. 

"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

"Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia," tambah Eko.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol Multanti, menambahkan bahwa fatwa ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada pekerja Indonesia, serta memastikan bahwa program kami sejalan dengan nilai-nilai agama," ujarnya.

Rekomendasi