TNI-Polisi Harus Selaras Sikapi Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

| 26 Mar 2026 11:16
TNI-Polisi Harus Selaras Sikapi Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Andrie Yunus di Ruang Sidang MK, Senin (14/07), dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. (Dok. Humas MK/Ifa).

ERA.id - Kasus prajurit TNI yang menyiramkan air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berjalan. Meski begitu, polisi dan TNI berbeda sikap.

Polisi telah mengantongi saksi dan bukti. Sementara, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan menahannya.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan pun meminta kalau kedua instansi perlu koordinasi dan sinkronisasi.

Alasannya perkara tersebut memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan berlandaskan prinsip HAM.

Menurutnya, perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi indikator penting bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa.

Ia mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum khususnya soal kewenangan absolut peradilan yang akan menangani perkara tersebut.

"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Bila tak segera diseleraskan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum.

Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan ihwal apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer agar tidak menimbulkan persepsi dualisme penanganan di mata publik.

Ia menyebut aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga penggiat HAM mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum guna membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.

"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.

Lebih lanjut, Munafrizal menyatakan apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA).

MA, kata dia, memiliki kewenangan untuk memutus secara final terkait peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.

Rekomendasi